Sabtu, 24 Oktober 2009

Pembelajaran IPS Terpadu / Pembelajaran Terpadu IPS?

Masalah pembelajaran IPS terpadu untuk jenjang SMP, sejak disosialisasikan tahun 2007 sampai sekarang, kelihatannya masih banyak menimbulkan pertanyaan. Bahkan masalah pemberian namapun belum ada keputusan yang pasti. Bagaimana tidak, merujuk pada pengalaman mengikuti Diklat di tingkat pusat, dari dua kali kegiatan yang diikuti dengan penyelenggara yang berbeda, saya juga mendapatkan nama yang berbeda. Diklat yang satu menyebutnya Pembelajaran IPS Terpadu, sedangkan Diklat yang satu menyebutnya Pembelajaran Terpadu IPS.
Itu baru satu masalah, masalah yang kedua adalah tentang "ijin" untuk melakukan keterpaduan, ada yang mewajibkan keterpaduan hanya untuk kompetensi dasar dan materi yang ada dalam satu semester, sedangkan yang lain memperbolehkan memadukan kompetensi dasar dan materi lintas semester bahkan lintas kelas.
Ketika kembali ke lapangan untuk melakukan kegiatan pengembangan IPS terpadu, ternyata keduanya memiliki masalah yang berbeda. Jika KD dan materi boleh lintas semester atau kelas, maka akan menyulitkan dalam hal penilaian. Apalagi untuk sekolah-sekolah yang masih terikat ulangan bersama seperti di kabupaten saya, maka jika tidak ada keseragaman dalam hal memadukan KD dan materi antara sekolah-sekolah dalam satu kabupaten, penilaian akan membingungkan guru dan siswa. Bisa jadi materi KD dan materi yang dijadikan soal tes ternyata belum diajarkan, sebaliknya ada KD dan materi yang sudah disampaikan ternyata tidak ada satupun terwakili dalam soal.
Sedangkan untuk IPS terpadu / terpadu IPS yang hanya dilakukan untuk KD dan materi dalam satu semester, ternyata mengalami kendala dalam hal pemetaan jaringan KD dan materinya, karena bisa jadi materi dalam satu semester tersebut ternyata sangat sulit untuk bisa di padukan. Jadinya, kesan yang ditangkap dari perangkat pembelajaran yang sudah dibuat, seperti sebuah keterpaksaan untuk dipadukan, bahkan bisa jadi hanya si pembuat lah yang paham dimana keterpaduannya.
Paling tidak, ada satu titik terang tentang pembelajaran IPS terpadu/terpadu IPS, yaitu bahwa guru harus punya kemampuan menguasai materi pada setiap SK dan KD, dengan demikian akan memudahkan untuk merumuskan tema-tema yang menjadi perekat antar KD dan materi. Tema inilah yang nantinya menjadi sudut pandang siswa untuk melihat keterpaduan KD dan materi yang disampaikan guru.
Bagaimanapun permasalahan yang dihadapi, guru-guru IPS jenjang SMP hendaknya tidak pesimis untuk membelajarkan IPS terpadu/ Terpadu IPS. Seperti kata Wiliam Shakespeare, "apalah arti sebuah nama". Yang terpenting perlu dipahami adalah bahwa pembelajaran IPS yang dipadukan merupakan upaya yang perlu didukung dalam rangka memperbaiki mutu pendidikan, utamanya menghasilkan lulusan yang nantinya mampu memandang segala persoalan secara menyeluruh, tidak hanya dari satu sudut pandang, tapi mempertimbangkan pula sudut pandang lainnya. Dengan demikian, siswa nantinya akan berkembang menjadi pribadi yang tangguh dan sekaligus punya kearifan dalam memecahkan berbagai persoalan. semoga.

Tidak ada komentar: